Terungkap di Persidangan, Ada Staf Ahli yang Tugasnya Terima Fee Proyek untuk Bupati Muba
PALEMBANG, iNews.id - Persidangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang melibatkan Bupati nonaktif Dodi Reza Alex terus berlanjut. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, disebutkan ada staf ahli bupati tempat memberikan atau menyetor fee proyek sebesar 10 persen untuk bupati.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga terdakwa saat dihadirkan bersama dua terdakwa lain yakni Dodi Reza dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari, Senin (6/6/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, ketiga terdakwa dihadirkan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Saat dicecar Jaksa KPK terkait permintaan fee proyek sebesar 10 persen untuk bupati, Herman Mayori mengakui memberikannya melalui Staf Ahli Bupati Muba, yakni Badruzzaman alias Acan.
"Badruzzaman alias Acan menghubungi saya bahwa ada permintaan untuk Pak Bupati sebesar 10 persen. Kami sifatnya menunggu kalau ada permintaan dari Acan, uangnya kumpulkan dari Kabid-kabid di Dinas PUPR, kemudian diserahkan kepada Irfan yang akan diteruskan ke Acan," ujar Herman Mayori saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan Herman Mayori, bahwa dirinya pernah diminta ke Jakarta menemui Bupati untuk menyampaikan nama-nama yang sudah sering melakukan pekerjaan di PUPR Muba.
Herman Mayori juga mengakui, ada semacam sanksi untuk rekanan yang telah mendapatkan pekerjaan namun tidak memberikan fee. "Jika tidak komitmen maka tidak akan mendapatkan lagi proyek pada tahun berikutnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi