Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Berantai di OKU Dipindahkan ke Merah Mata

PALEMBANG, iNews.id - Otori Efendi, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan lima warga di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang. Pemindahan dilakukan setelah tidak pengajuan upaya hukum atau banding atas vonis mati tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, Armaen Ramdani menjelaskan, pemindahan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berantai tersebut karena tidak ada pengajuan upaya hukum atau banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja beberapa waktu lalu.
Padahal, kata dia, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding setelah pembacaan vonis oleh hakim di pengadilan.
"Karena limit waktu yang telah ditetapkan untuk upaya hukumnya telah habis, maka hari ini terdakwa kami eksekusi dengan memindahkannya ke Lapas Merah Mata di Palembang dan tentunya dengan pengawalan ketat," katanya, Kamis (3/6/2022).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU menjatuhkan vonis mati terhadap Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.
Editor: Berli Zulkanedi