Pelaku ditangkap dalam perjalanan menuju ke kebunnya. Setelah diinterogasi, Ramudan mengaku sudah enam tahun memiliki senjata api yang diperoleh dengan cara dibeli tersebut. "Pengakuannya hanya untuk jaga diri," katanya.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1095 tenyang Senjata Api. Adapun ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: