Tenteng Pistol Takuti Warga Desa, Pemuda Ini Tertunduk Ditangkap Polisi
MUBA, iNews.id - Ramudan (33) warga Desa Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi karena memiliki senjata api laras pendek. Pelaku dilaporkan warga ke polisi karena sering menakuti warga menggunakan senjata api rakitannya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepucuk pistol beserta dua amunisi aktif dan sebilah pisau.
Kapolsek Sangka Desa Ipti Yohan Wiranata mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah, karena pelaku sering menakuti warga dengan senjata api rakitan. "Senjata itu diguling pakai baju dan dibawa untuk menakuti warga," ujar Kapolsek, Selasa (26/10/2021).
Pelaku ditangkap dalam perjalanan menuju ke kebunnya. Setelah diinterogasi, Ramudan mengaku sudah enam tahun memiliki senjata api yang diperoleh dengan cara dibeli tersebut. "Pengakuannya hanya untuk jaga diri," katanya.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1095 tenyang Senjata Api. Adapun ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi