PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya, M Raihan Dava (2) dan Okto Billiyansah (25) ditangkap dengan barang bukti 650 gram ganja kering.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Anggota yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan di Sematang Borang tepatnya perumahan Griya Harapan Lorong Manggar Kecamatan Sako Palembang," ujar Kasat, Selasa (25/10/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News