Pemuda Palembang Ditangkap Polisi karena Simpan Banyak Ganja di Rumah Nenek

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya, M Raihan Dava (2) dan Okto Billiyansah (25) ditangkap dengan barang bukti 650 gram ganja kering.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Anggota yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.
"Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan di Sematang Borang tepatnya perumahan Griya Harapan Lorong Manggar Kecamatan Sako Palembang," ujar Kasat, Selasa (25/10/2021).
Keduanya ditangkap di rumah yang diketahui milik nenek salah satu pelaku yakni Dava. Di tempat tersebit polisi juga menemukan barang bukt puluhan paket ganja. "Kita juga menemukan barang bukti 25 paket ganja yang disembunyikan di dalam rumah," katanya.
Dalam operasinya, kedua pelaku menjual paket kecil ganja seharga Rp35.000 hingga 40.0000. Dugaan sementara, keduanya terkati jaringan dalam kota. "Pemeriksaan terus dilakukan dan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi