get app
inews
Aa Text
Read Next : Rencana Jembatan Sumsel-Babel Dinilai Berdampak Negatif bagi Angkutan Penyeberangan

Tempat Umum dan Objek Wisata Daerah Zona Merah Dilarang Beroperasi

Senin, 17 Mei 2021 - 16:33:00 WIB
Tempat Umum dan Objek Wisata Daerah Zona Merah Dilarang Beroperasi
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

Dia juga menambahkan aturan operasional bagi tempat wisata juga akan diatur oleh pemimpin daerah. Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas.

"Untuk pengaturannya lebih lanjut ke satgas daerah dan masing-masih perwakilan daersh yang evaluasi. Lokasi wisata mana yang tinggi, kalau ada penuluaran tinggi harus ditutup," katanya. 

Sebagai contoh, di Sumsel terdapat dua daerah zona merah dan orange yakni Kota Palembang zona merah dan Pagaralam zona orange. Tempat umum dan objek wisata di dua dareah ini telah ditutup. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut