get app
inews
Aa Text
Read Next : Rencana Jembatan Sumsel-Babel Dinilai Berdampak Negatif bagi Angkutan Penyeberangan

Tempat Umum dan Objek Wisata Daerah Zona Merah Dilarang Beroperasi

Senin, 17 Mei 2021 - 16:33:00 WIB
Tempat Umum dan Objek Wisata Daerah Zona Merah Dilarang Beroperasi
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bakal diperpanjang pada periode 18 hingga 31 Mei 2021. Di antaranya, tempat umum dan objek wisata di daerah zona merah dilarang beroperasi. 

"Kita menegaskan pembatasan kegiatan masyarakat fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata. Kalau masuk zona oranye dan merah dilarang beroperasi. Diaturannya sudah ada," kata Seketaris Perekonomian Susiwijono dalam video virtual, Senin (17/5/2021).

Sementara daerah yang tidak masuk zona merah dan oranye ini diperbolehkan tetap buka. Namun, akan ada aturan ketat bagi tempat wisata yang membuka layanan.

"Di mana kita minta protokol kesehatan ketat. Kalau tempat wisata yang indoor harus ada fasilitas bayar harus screeening test dan genose. Kalau tempat wisata yang outdoor harus ada protokol kesehatan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut