Tangan Diborgol dan Tertunduk, 15 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK
Rabu, 11 Mei 2022 - 15:24:00 WIB
Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai 'uang aspirasi atau uang ketok palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
Terdakwa Robi, kata Roy, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Berli Zulkanedi