Tangan Diborgol dan Tertunduk, 15 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 tersangka mantan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim, Rabu (11/5/2022). Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasus suap dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Dalam pantauan di lokasi, terlihat para tersangka turut bergantian keluar dari area Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berjalan dengan tangan terborgol sembari memperlihatkan wajah tertekuk.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2024.
Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).
Editor: Berli Zulkanedi