Tak Betah di Luar Penjara, Residivis Ini Kembali Jadi Pengedar Narkoba

MUARADUA, iNews.id - Baru dua bulan menghirup udara segar, seorang residivis kasus narkoba di OKU Selatan kembali ditangkap. Pelaku, Edi (32) ditangkap dalam kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Edi tak berkutik saat digrebek anggota Satres Narkoba OKU Selatan di kediamannya di Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Dari kediaman tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 paket siap edar dengan berat bruto 23,21 gram, tujuh butir ekstasi berwarna biru. Semua barang bukti tersimpan rapi di dalam lemari pakaian.
Editor: Berli Zulkanedi