get app
inews
Aa Text
Read Next : Buaya Milik Anggota Dewan Lepas, Teror Warga dan Mangsa Ternak

Tak Betah di Luar Penjara, Residivis Ini Kembali Jadi Pengedar Narkoba

Senin, 22 Februari 2021 - 09:51:00 WIB
Tak Betah di Luar Penjara, Residivis Ini Kembali Jadi Pengedar Narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

MUARADUA, iNews.id - Baru dua bulan menghirup udara segar, seorang residivis kasus narkoba di OKU Selatan kembali ditangkap. Pelaku, Edi (32) ditangkap dalam kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

Edi tak berkutik saat digrebek anggota Satres Narkoba OKU Selatan di kediamannya di Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Dari kediaman tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 paket siap edar dengan berat bruto 23,21 gram, tujuh butir ekstasi berwarna biru. Semua barang bukti tersimpan rapi di dalam lemari pakaian.

“Penangkapan bermula atas laporan masyarakat yang resah, karena sering terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka. Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru dua bulan menghirup udara bebas dan merupakan pemain lama,” ujar Iptu Hendri, Kasat Narkoba Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (22/2/2021).

Bukannya kapok, pria bertato di sekujur tubuh ini malah kembali melakoni pekerjaannya sebagai pengedar narkoba. “Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan instensif oleh petugas demi mengungkap bandar besarnya,” ujarnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara, sehingga tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut