get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten OKI Sumsel Siaga Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha

Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya

Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:39:00 WIB
Sumsel Gratiskan Pajak Kendaraan di Atas Air, Ini Tujuannya
Sumsel terapkan pemutihan pajak kendaraan di atas air. (Foto: Ilustrasi/sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Kabar baik pengelola angkutan di Sungai Musi. Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pascapandemi,” katanya, Jumat (17/6/2022).

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 Nov-30 Nov 2020.

Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor.

Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut