get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Mulai 1 Februari Beli Pulsa hingga Voucer Listrik Kena Pajak

Soal Pulsa HP dan Token Listrik Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani 

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:41:00 WIB
Soal Pulsa HP dan Token Listrik Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani 
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Ist)

Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh oleh agen penjual token. Dengan kata lain, pajak tak dikenakan atas nilai token listriknya. 

Hal yang sama berlaku untuk voucer. Yang dikenakan PPN yaitu komisi atas selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan nilai voucer itu sendiri.

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut