Soal Pulsa HP dan Token Listrik Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, iNews.id – Beredar informasi soal pulsa, kartu perdana hingga token listrik akan dikenakan pajak. Hal ini mengundang keresahan warga di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terpaksa angkat bicara soal hal ini. Menurutnya, pajak itu sudah berlaku sejak lama. "Pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Yang dilakukan, kata dia, adalah menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh. Dalam aturan baru, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II atau server, sehingga rantai distribusi dari pengecer ke konsumen tak perlu dipungut PPN lagi.
Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh oleh agen penjual token. Dengan kata lain, pajak tak dikenakan atas nilai token listriknya.
Hal yang sama berlaku untuk voucer. Yang dikenakan PPN yaitu komisi atas selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan nilai voucer itu sendiri.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi