get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Mulai 1 Februari Beli Pulsa hingga Voucer Listrik Kena Pajak

Soal Pulsa HP dan Token Listrik Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani 

Sabtu, 30 Januari 2021 - 08:41:00 WIB
Soal Pulsa HP dan Token Listrik Dikenakan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani 
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Beredar informasi soal pulsa, kartu perdana hingga token listrik akan dikenakan pajak. Hal ini mengundang keresahan warga di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terpaksa angkat bicara soal hal ini. Menurutnya, pajak itu sudah berlaku sejak lama. "Pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021). 

Yang dilakukan, kata dia, adalah menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh. Dalam aturan baru, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II atau server, sehingga rantai distribusi dari pengecer ke konsumen tak perlu dipungut PPN lagi. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut