Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian
"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.
Dikatakannya, perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. "Klien kami sudah pernah mengembalikan uang," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan kejadian bermula, terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil.
Atas perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi