get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Diduga Ngantuk, Minibus Terjun ke Rawa di Jakabaring Palembang

Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian

Selasa, 01 Maret 2022 - 16:29:00 WIB
Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian
Selebgram cantik di Palembang mulai menjalani sidang perdana, Selasa (1/3/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29) resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang setelah praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan.

"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro saat pembacaan dakwaan, Selasa (1/3/2022).

Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Hendra Jaya mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

"Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372. Kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara," ujar Hendra.

Dikatakannya, perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih mengarah pada kasus perdata bukan pidana. "Klien kami sudah pernah mengembalikan uang," katanya.

Diketahui, dalam dakwaan kejadian bermula, terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi akan memperoleh keuntungan 9 persen dari modal yang diberikan oleh saksi korban, serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil.

Atas perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut