Selebgram Cantik di Palembang Disidang Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Pakaian

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti (29) resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pakaian dan butik. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang setelah praperadilan yang diajukannya tidak dikabulkan.
"Terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro saat pembacaan dakwaan, Selasa (1/3/2022).
Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Hendra Jaya mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.
Editor: Berli Zulkanedi