Rusak Kebun Jati dan Karet Warga, Komisaris Perusahaan di Palembang Ditangkap Polisi

"Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan menggunakan alat berat. Dalam laporan korban lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektare," ujar Christoper didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar, Sabtu (12/11/2021).
Christoper menjelaskan, bahwa di Subdit III Jatanras terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab. Namun yang baru diproses satu laporan polisi. Dalam laporan pengrusakan ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan, belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.
"Motif tersangka melakukan pengrusakan tanam tumbuh karena mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah dihasilkan. Pengrusakan dilakukan tersangka dan kawan nya pada September 2020 lalu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi