Rusak Kebun Jati dan Karet Warga, Komisaris Perusahaan di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, iNews.id -Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) warga Jalan KS Tubun Dempo Dalam, Ilir Timur I Palembang, dalam kasus perusakan lahan kebun karet dan jati milik warga di Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang. Abdullah tidak sendirian namun bersama tiga rekan lainnya yakni Nurisan, Kms Zulfakar dan Baharuddin yang kini DPO.
Peristiwa terjadi pada September 2020 lalu. Ketiganya melakukan perusakan menggunakan alat berat sehingga meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar. Perusakan dilakukan karena pelaku mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan pengrusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya. Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi