get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Sediakan Layanan Cek Fisik Kendaraan Keliling  

Rumah Tersangka Antigen Bekas di Lubuklinggau Kosong, Ini Penampakannya

Sabtu, 01 Mei 2021 - 09:13:00 WIB
Rumah Tersangka Antigen Bekas di Lubuklinggau Kosong, Ini Penampakannya
Rumah tersangka kasus antigen bekas di Lubuklinggau. (Foto: Era)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan mendadak heboh. Mereka tidak menyangka, jika Picandi Mosko (45) tetangga yang dikenal aktif dan membaur menjadi tersangka dalam kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Diketahui, Picandi Mosko merupakan manager Kimia Farma yang menjadi tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Ketua RT 7 Kelurahan Simpang Periuk, Muslimin menjelaskan, ia juga mendapatkan laporan dari tetangga kalau rumah PM sepi. “Katanya mereke pergi ke Padang, karena ada keluarga sakit sejak dua hari lalu,” katanya.

Muslimin juga menjelaskan bahwa PM sudah lama menetap di Griya Pasar Ikan, yakni sejak 2011. "Dia memang mengaku kerja di Kimia Farma, namun di daerah Medan dan Pekanbaru,” katanya.

Sedangkan untuk informasi terkait PM ditangkap polisi, Muslimin mengaku mendapatkan kabar ini dari masyarakat.
“Awalnya ada warga tanya, saya bilang belum tahu. Kemudian ada lagi warga yang menginfokan sehingga ia mengetahui dengan jelas kabar itu,” katanya

Pertama dapat kabar sempat kaget, pasalnya pergaulan sehari-hari yang bersangkutan biasa biasa saja. Kalau sedang pulang, ya aktif bersama dengan warga, dalam setiap kegiatan,” katanya.

Selain itu juga dijelaskan Muslimin, bahwa PM sudah lama menetap di Griya Pasar Ikan. Termasuk yang awal tinggal di sini. “Untuk berapa lama beliau bekerja di Medan, saya tidak tahu,” ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut