PALEMBANG, iNews.id - Petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek sebuah gudang di Pasar Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari gudang ini, petugas menyita 8,3 ton Ikan giling berformalin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan, pengerbekan ini dibantu oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.
“Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, kami berhasil mengungkap kasus ikan giling berformalin yang akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang didampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi.
Kombes Pol Irvan mengemukakan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Jadwal Buka Puasa di Palembang 30 April 2021
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News