PALEMBANG, iNews.id – Tim gabungan mengungkap peredaran ikan giling mengandung formalin dengan barang bukti 8,3 ton ikan berpengawet siap edar di Palembang. Polisi menduga, distributor nakal ini telah setahun beroperasi di kota pempek.
Temuan yang mengejutkan ini, hasil penggerebekan tim gabungan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, BPOM, Balai Karantina Ikas Kelas I dan Dinas Perikanan Kota Palembang, Jumat (30/4/2021) malam. Ribuan kilogram ini berformalin itu ditemukan di sebuah gudang di Pasar Induk Jakabaring Kota Palembang.
"Diduga menggunakan bahan pengawet dalam bentuk formalin, semua kita sita sebanyak 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di Pasar Induk Jakabaring Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Jumat (30/4/2021) malam.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News