Formalin yang digunakan dalam ikan giling tersebut melebihi kadar bahan pangan yang ditetapkan, sehingga sangat membahayakan jika dikonsumsi. Kapolrestabes menuturkan, perusahaan dan distributor ikan giling berformalin tersebut diduga telah beroperasi selama satu tahun. "Menjelang hari raya permintaan semua bahan pokok tinggi, sehingga pihak pemasok menambah pasokan, dan itulah dimanfaatkan pelaku," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang yakni dati PT CI dan Z, yang merupakan distributor ikan giling di kota pempek. "Kini kita sedang kembangkan dari mana asal ikan giling merk Isti ini,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News