Rugikan Pertamina Jutaan Rupiah, 2 Pria Muba Terancam 7 Tahun Penjara
Dijelaskan Iptu Lekat, akibat perbuatannya kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atas tindakan curat, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol B 9683 BAO berisi 2 tandon dan 1 unit mesin pompa merek Tiger warna merah putih," katanya.
Kedua tersangka yang telah ditangkap mengakui sekaligus menyesalinya atas perbuatannya. "Selama ini identitas kedua tersangka telah kita kantongi dan berstatus DPO. Barulah pada Operasi Sikat Musi 2022, keduanya bisa tertangkap. Mereka telah berada di Polsek Babat Toman untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi