Rampas Tas Pegawai Kelurahan, 2 Penjambret di Palembang Nyaris Tewas Dibakar Massa
"Sudah dibakar menggunakan bensin, namun ada beberapa warga dan pegawai Kantor Lurah yang langsung melerai, sehingga kedua pelaku selamat dan diamankan di dalam Kantor Lurah," katanya.
Sementara itu tersangka Indra mengaku, bahwa dirinya dan Taufik awalnya mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dekat langsung menarik tas korban hingga membuat korban terjatuh dan berteriak meminta tolong.
"Sempat terjadi tarik menarik tas dengan korban. Terus kami langsung dikejar massa hingga terjatuh dari motor. Lalu disiram bensin dan dibakar. Namun ada yang menolong dan akhirnya diselamatkan dan dibawa masuk ke dalam Kantor Lurah," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana diatas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi