Wali Kota Pemkot Palembang Keluarkan SK Hapus Denda Pajak

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan mulai 1 Februari 2022.
"Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat keputusan (SK) penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah tertuang dalam SK Nomor:3/KPTS/BPPD/2022, tertanggal 3 Januari 2022," kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, Selasa (25/1/2022).
Dia menjelaskan, hingga 31 Desember 2021 total piutang wajib pajak ke Pemkot Palembang cukup besar mencapai Rp433 miliar lebih.
"Wajib pajak yang memiliki piutang diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan kebijakan penghapusan denda karena waktunya terbatas hanya tiga bulan yakni mulai berlaku pada 1 Februari hingga 30 April 2022, katanya.
Editor: Berli Zulkanedi