get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurang Memuaskan, Kualitas Pelayanan Pemkot Palembang Mendapat Rapor Kuning

Rampas Tas Pegawai Kelurahan, 2 Penjambret di Palembang Nyaris Tewas Dibakar Massa

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:43:00 WIB
Rampas Tas Pegawai Kelurahan, 2 Penjambret di Palembang Nyaris Tewas Dibakar Massa
Dua penjambet di Palembang meringis nyaris tewas karena dibakar massa. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Indra Widodo (25) dan Taufik (26), warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang nyaris meregang nyawa usai melakukan aksi percobaan jambret. Keduanya tertangkap oleh warga di depan Kantor Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kanit Reskrim Polsek Sako, Iptu Julius mengatakan, bahwa kejadian penjambretan tersebut terjadi di depan kantor Kelurahan Srimulya dan korbannya merupakan pegawai Kelurahan tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh warga yang melihat aksinya.

"Kedua pelaku diamankan warga sekitar yang melihat kejadian itu. Selanjutnya kedua pelaku dihajar serta nyaris dibakar hidup-hidup oleh warga sekitar yang kesal melihat aksi keduanya sepeda motor mereka pun dibakar," ujar Julius, Rabu (26/1/2022).

Herman (47), saksi mata di sekitar lokasi kejadian mengatakan, bahwa kedua pelaku sempat diamuk massa, bahkan hendak dibakar warga yang emosi.

"Sudah dibakar menggunakan bensin, namun ada beberapa warga dan pegawai Kantor Lurah yang langsung melerai, sehingga kedua pelaku selamat dan diamankan di dalam Kantor Lurah," katanya.

Sementara itu tersangka Indra mengaku, bahwa dirinya dan Taufik awalnya mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dekat langsung menarik tas korban hingga membuat korban terjatuh dan berteriak meminta tolong.

"Sempat terjadi tarik menarik tas dengan korban. Terus kami langsung dikejar massa hingga terjatuh dari motor. Lalu disiram bensin dan dibakar. Namun ada yang menolong dan akhirnya diselamatkan dan dibawa masuk ke dalam Kantor Lurah," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana diatas lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut