Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang berinisial SL (28) resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pencurian mobil Fortuner. Sebelumnya, SL diperiksa di RSJ Ernaldi Bahar karena mengaku mengalami gangguan kejiwaan.
SL ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh anggota Polsek Ilir Barat I Palembang pada Rabu 9 Maret malam lalu. Saat diperika, SL ngelantur sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di RSJ Ernaldi Bahar.
“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, Selasa (27/4/2022).
Polisi menduga saat itu tersangka dalam pengaruh narkoba, karena yang bersangkutan mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, kata dia, penyidik juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.
Hasil tersebut didapatkan setelah tenaga kesehatan rumah sakit jiwa itu melakukan pemeriksaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory terhadap SL yang dibantarkan oleh penyidik selama sekitar sebulan di sana.
Editor: Berli Zulkanedi