get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Siap Kawal Pemudik di Jalur Alternatif Jalinteng Sumatera

Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya

Rabu, 27 April 2022 - 06:25:00 WIB
 Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya
Polisi menangkap seorang pria dalam kasus pencurian mobil Fortuner. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang berinisial SL (28) resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pencurian mobil Fortuner. Sebelumnya, SL diperiksa di RSJ Ernaldi Bahar karena mengaku mengalami gangguan kejiwaan

SL ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh anggota Polsek Ilir Barat I Palembang pada Rabu 9 Maret malam lalu. Saat diperika, SL ngelantur sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di RSJ Ernaldi Bahar. 

“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, Selasa (27/4/2022).

Polisi menduga saat itu tersangka dalam pengaruh narkoba, karena yang bersangkutan mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ini, kata dia, penyidik juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

Hasil tersebut didapatkan setelah tenaga kesehatan rumah sakit jiwa itu melakukan pemeriksaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory terhadap SL yang dibantarkan oleh penyidik selama sekitar sebulan di sana.

Dengan dilanjutkan kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Tindak Pidana Pencurian karena didukung alat bukti yang cukup.

“SL terbukti membawa kabur satu unit mobil merek Fortuner TRD warna putih nomor polisi BG 1066 VW milik GT (korban) yang ditemukan aparat terparkir di rumah tersangka malam itu,” katanya.

Pencurian tersebut terjadi ketika korban melakukan penarikan uang dari mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Bukit Baru, Senin (7/3/2022) malam sekitar 22.15 WIB.

Saat itu korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala karena yang bersangkutan membutuhkan penerangan dari lampu mobil tersebut lantaran lampu di gerai ATM padam.

Kemudian tersangka yang kebetulan ada d itempat kejadian perkara masuk ke mobil itu lalu membawanya kabur beserta uang tunai senilai Rp20 juta yang tersimpan di dalam mobil.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut