Proyek di Daerah Kerap jadi Lahan Korupsi, Ini Pesan Kemendagri
LAMPUNG, iNews.id - Pemerintah daerah (pemda) diminta memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan hal itu saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, yang berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4/2022).
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," ujar Suhajar.
Editor: Berli Zulkanedi