PRABUMULIH, iNews.id - Herman Sunata (35) warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan. Herman berulang kali memperkosa anak kandung yang kini berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.
Anak kandung korban inisial RA (14) saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari informasi yang didapat, perbuatan bejat yang dilakukan Herman Sunata itu sudah tiga kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan Herman pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Herman melakukan aksi dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan memperkosanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News