get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan Kasus Dugaan Korupsi BOK 2017

Pria Bejat, Istri Dibiarkan Tidur Lalu Perkosa Anak Kandung

Sabtu, 23 April 2022 - 19:49:00 WIB
Pria Bejat, Istri Dibiarkan Tidur Lalu Perkosa Anak Kandung
Seorang pria ditangkap karena memperkosa anak kandung hingga hamil. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Herman Sunata (35) warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ditangkap polisi dalam kasus pemerkosaan. Herman berulang kali memperkosa anak kandung yang kini berusia 14 tahun hingga hamil enam bulan.

Anak kandung korban inisial RA (14) saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari informasi yang didapat, perbuatan bejat yang dilakukan Herman Sunata itu sudah tiga kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan Herman pada Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Herman melakukan aksi dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan memperkosanya.

Aksi bejat buruh bangunan tersebut terbongkar karena sang anak bercerita kepada ibunya M (36). Mengetahui itu, M langsung melaporkan perbuatan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih.

Mendapat laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit PPA Ipda Mansyur melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.

Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan meringkus pria biadab tersebut tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili membenarkan anggota menangkap pria pelaku pemerkosaan anak kandung. 

"Pelaku telah kami amankan dan masih saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/4/2022).

Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melapor ke ibunya telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah hingga beberapa kali.

"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam saat istrinya sedang tertidur lelap. Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," kata Kasat.

Pelaku selalu mengancam anaknya agar tidak cerita ke siapa pun termasuk sang ibu, dan jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh.

"Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang Perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut