PPKM Turun Level, Satpol PP Sumsel Ancam Tetap Tindak Pelanggar Prokes
Tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam penerapan prokes ketika beraktivitas di tempat umum dan menekan angka kasus penularan Covid-19.
Menurut dia, untuk menegakkan aturan PPKM agar dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, sejak Juni 2021 diaktifkan kembali Satgas Covid-19 Satpol PP.
Satgas tersebut diaktifkan kembali karena kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi, khususnya di Kota Palembang yang kini baru keluar dari PPKM Level 3 ke Level 2.
Dalam kegiatan di lapangan, Satgas Satpol PP Sumsel dibantu babinsa, bhabinkamtibmas mengutamakan edukasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM dan prokes antisipasi penularan Covid-19.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi administratif dan denda," ujar Aris Saputra.
Editor: Berli Zulkanedi