PPKM Level 4 di Muba, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 15.00 WIB

MUBA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, membatasi aktivitas warganya hingga pukul 15.00 WIB untuk menekan penyebaran Covid-19. Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan kebijakan ini untuk merespons penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemberlakuan ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Untuk pasar tradisional dibatasi aktivitas hingga pukul tiga sore, sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul delapan malam. Semua rumah makan dianjurkan untuk take away, jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 menit,” katanya, Selasa (27/7/2021).
Hal terpenting, setiap aktivitas masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, terutama dalam penggunaan masker dan pencegahan kerumunan.
Aturan lainnya, untuk kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan penerapan bekerja dari rumah atau work from home( WFH) 100 persen.
“Jika ada keperluan saja baru boleh dipanggil datang ke kantor dan di kantor hanya ada pejabat utama dan sekretaris,” katanya.
Ia mengatakan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal, seperti rumah sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat bekerja di kantor sebanyak 25 hingga 100 persen.
“Manfaatkan WFH ini sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi ke luar kota maka akan kami beri sanksi," kata dia.
Editor: Berli Zulkanedi