PALEMBANG, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 11 ekor burung jenis nuri ara besar (Psittaculirostris desmarestii). Belasan burung ini dinyatakan positif mengidap penyakit flu burung.
Hasil tersebut didapat dari serangkaian tes PCR Avian Influenza (PCR-AI) di laboratorium Balai Veteriner Lampung Nomor 01027/PK.310/F.5.C/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
"Sebelas yang positif flu burung itu segera dimusnahkan," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata, Selasa (5/10/2021).
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur supaya tidak membahayakan keselamatan satwa lain mengingat satwa dilindungi itu ditranslokasikan ke daerah aslinya masing-masing ke Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News