Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu saat Transaksi di Palembang
Kamis, 03 Maret 2022 - 08:27:00 WIB

"Tersangka Husni kami kenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Roy.
Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.
"Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100.000. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi