Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu saat Transaksi di Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang menangkap dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, RM Husni (30) dan Eko Prianto (31), keduanya warga Muhajirin IV Kelurahan Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"Keduanya ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Sementara tersangka Eko Prianto diketahui sebagai pemakai narkoba yang membeli dari Husni," ujar Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan, Kamis (3/3/2022).
Dari tangan tersangka Husni, lanjut Kompol Roy, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp300.000.
"Banyak aduan masyarakat yang merasa resah bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Lorong Muhajirin IV sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Tersangka juga merupakan target kita. Walaupun barang bukti yang ditemukan sedikit tapi tersangka sudah kami tangkap," katanya.
Dijelaskan Kompol Roy, untuk tersangka Eko Prianto sebagai pemakai sabu sudah kami serahkan ke BNN Sumsel untuk direhab. Sedangkan untuk tersangka sebagai penjual akan kami proses hukum yang berlaku.
"Tersangka Husni kami kenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Roy.
Sementara itu, tersangka Husni mengaku selain menjual juga sebagai pemakai sabu. Dirinya mengedarkan sabu di tempat tinggalnya baru dua minggu. Sabu tersebut dibelinya di kawasan Tangga Buntung.
"Sekali beli biasanya setengah gram, lalu saya pecah menjadi tujuh paket kecil seharga Rp100.000. Sabu itu dua hari baru habis, yang beli orang orang dekat rumah inilah ada juga pelajar yang beli," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi