get app
inews
Aa Text
Read Next : Petualangan Damsek Pelaku Curanmor Berakhir, Ditangkap Polisi di depan Garut Plaza 

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

Rabu, 01 Februari 2023 - 14:07:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor
Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Musi Banyuasin (Muba). (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

 
Mendapat keterangan dari pelaku Redi, sambungnya, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku Iyon. 

"Saat ini kedua pelaku yakni penadah dan pencuri sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka penadah yakni Redi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancamannya 4 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku Iyon dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut