Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor
MUBA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku yakni Iyon (32), dan Redi (43).
Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pihaknya mendapat laporan korban Sucipto (40), yang kehilangan sepeda motor di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Muba, Senin (18/1/2023) lalu.
"Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan motor korban di rumah tersangka penadah (Redi)," katanya, Rabu (1/2/2023).
Setelah itu, kata dia, pihaknya membawa korban untuk memastikan ciri-ciri motornya yang hilang.
"Ternyata benar itu motor korban. Kita lakukan pemeriksaan terhadap Redi dan diketahui motor itu merupakan gadaian dari pelaku Iyon sebesar Rp2,5 juta," ungkapnya.
Mendapat keterangan dari pelaku Redi, sambungnya, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku Iyon.
"Saat ini kedua pelaku yakni penadah dan pencuri sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka penadah yakni Redi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancamannya 4 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku Iyon dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi