get app
inews
Aa Text
Read Next : Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

Polisi Sebut Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 19 November 2021 - 16:54:00 WIB
Polisi Sebut Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: ist)

Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA. "Kita ketahui ini masih dalam proses sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 yakni memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, penyidik detasemen berlambang Burung Hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut