get app
inews
Aa Text
Read Next : Curah Hujan Meningkat, BPBD Sumsel Siagakan Perahu Karet Antisipasi Banjir

Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB

Kamis, 18 November 2021 - 15:14:00 WIB
Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB
Buruh minta UMP Sumsel 2022 naik sesuai dengan KLHB. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi serikat pekerja di Sumatera Selatan meminta Gubernur Herman Deru menaikkan upah sesuai kebutuhan layak hidup buruh (KLHB). Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel saat ini Rp3,14 juta.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.

Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen, jika mengacu kenaikan upah tersebut yang dinilai relatif kecil tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh karena harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan lebih dari itu.

"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.

Sementara Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan pihaknya menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut