get app
inews
Aa Text
Read Next : Curah Hujan Meningkat, BPBD Sumsel Siagakan Perahu Karet Antisipasi Banjir

Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB

Kamis, 18 November 2021 - 15:14:00 WIB
Buruh Minta Gubernur Sumsel Naikkan UMP Sesuai KLHB
Buruh minta UMP Sumsel 2022 naik sesuai dengan KLHB. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Bentuk protes pihaknya dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Penghitungan upah minimum provinsi seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Hermawan.

Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah memastikan pihaknya akan turun ke lapangan untuk menolak usulan UMP 2022. Kelompok buruh protes dengan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumsel terkait UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan.

Rencana untuk turun aksi menolak penetapan UMP 2022 sedang dibahas dan jika mengacu rencana aksi pusat pada 19 - 22 November 2021, ujar koordinator organisasi buruh itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. "Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 sebagai turunannya," ujar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut