get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 17 Juli, Penumpang KAI di Sumsel Wajib Vaksin Booster atau PCR

Polisi Mulai Cetak Pelat Putih, Warga Dilarang Mengubah TNKB Lama yang Masih Berlaku 

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:27:00 WIB
Polisi Mulai Cetak Pelat Putih, Warga Dilarang Mengubah TNKB Lama yang Masih Berlaku 
Ditlantas Polda Sumsel mulai berlakukan pelat putih. (Foto: Ist)

Dijelaskan juga, dalam peraturan itu berbunyi warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional berwana dasar putih.

"Adapun untuk proses kendaraan baru dan kendaraan lama, TNKB-nya masih berlaku atau tetap masih menggunakan pelat lama sampai dengan masa berlakunya habis," katanya.

Pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan tidak mengubah sendiri pelat nomor kendaraan. Sebab pada TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun yang tertera di TNKB lama.

"Masyarakat jangan mengubah sendiri pelat kendaraan sampai pelat lama masa berlakunya habis, karena akan diberikan saksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut