Polisi Kejar T, Penyewa Pembunuh Bayaran yang Beraksi Secara Sadis di Musi Banyuasin
Para pelaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Karena sudah terencana, jadi mereka memiliki peranan yang berbeda. Ada yang bertugas menjemput korban, ada yang mengajak korban berpesta narkoba, serta ada yang mengeksekusi di TKP. "Motif pembunuhan ini korban dicurigai mengkhianati para pelaku karena dianggap sebagai informan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP jo pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini.
Salah satu tersangka, Boby, mengaku diperintahkan oleh sesorang berinisial T untuk menghabisi korban, karena korban dianggap sebagai informan polisi. "Saya dapat Rp5 juta untuk menikam korban," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi