Polisi Gerebek Pondok Pesta Narkoba di Tanah Periuk, 5 Orang Ditangkap

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menggerebek pondok tempat pesta narkoba di Desa Tanah Periuk Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Lima orang ditangkap, namun tidak ada bandar.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial MI, RNA DPS, RNA, J dan I. Barang bukti diamankan sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,64 gram dan tiga alat hisap sabu.
Terungkapnya lokasi pesta sabu berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya mengaku mendapatkan sabu dari lokasi tersebut.
"Hasil pengembangan pada tahun 2022 dari bulan September sampai November, ada lima laporan polisi yang semuanya mengarah ke wilayah Tanah Periuk," ujar AKBP Harissandi, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Harissandi, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau karena masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Tetapi (penggerebekan) ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan jumlah tersangka lima orang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi