Polisi Gerebek Pondok Pesta Narkoba di Tanah Periuk, 5 Orang Ditangkap
Kamis, 19 Januari 2023 - 21:27:00 WIB

Menurutnya, lokasi penggerebekan tersebut diduga menjadi lokasi penjualan narkoba. "Kelima tersangka saat ditangkap sedang pesta narkoba di tempat itu," katanya.
Meski tidak menemukan bandar di lokasi penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau akan tetap melakukan pengejaran.
"Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil," kata Kapolres.
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi