Polisi Gerebek Pondok Pesta Narkoba di Tanah Periuk, 5 Orang Ditangkap
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menggerebek pondok tempat pesta narkoba di Desa Tanah Periuk Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Lima orang ditangkap, namun tidak ada bandar.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial MI, RNA DPS, RNA, J dan I. Barang bukti diamankan sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,64 gram dan tiga alat hisap sabu.
Terungkapnya lokasi pesta sabu berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya mengaku mendapatkan sabu dari lokasi tersebut.
"Hasil pengembangan pada tahun 2022 dari bulan September sampai November, ada lima laporan polisi yang semuanya mengarah ke wilayah Tanah Periuk," ujar AKBP Harissandi, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskan Harissandi, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau karena masuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Tetapi (penggerebekan) ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan jumlah tersangka lima orang," katanya.
Menurutnya, lokasi penggerebekan tersebut diduga menjadi lokasi penjualan narkoba. "Kelima tersangka saat ditangkap sedang pesta narkoba di tempat itu," katanya.
Meski tidak menemukan bandar di lokasi penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau akan tetap melakukan pengejaran.
"Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil," kata Kapolres.
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi