Polisi Dalami Pemasok Sabu Kampung Narkoba di Palembang
Selasa, 13 April 2021 - 12:25:00 WIB

"Tersangka yang sudah kita tetapkan H sudah ditahan dengan barang bukti 1,5 kg sabu, ada juga atas nama A dan sudah diamankan mobil, satunya masih dalam tahap pengembangan atas nama J," kata Kasat, Selasa (13/4/2021).
Sementara untuk pasal yang akan dikenakan kepada tersangka H yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi